Ilustrasi ojek online. Foto: MI/Bary Fathahillah
Annisa Ayu Artanti • 19 March 2024 12:58
Jakarta: Perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi online dan logistik diminta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Meski pekerjaan ojol dan kurir logistik merupakan kerja kemitraan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Ojek online yang termasuk kami imbau untuk dibayarkan THR-nya. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori PKWT," kata Indah dalam konferensi pers, dikutip Selasa, 19 Maret 2024.
Baca juga:
Sanksi Menanti Perusahaan yang Telat atau Cicil Bayar THR |