Masuk Kategori Ini Ojol dan Kurir Logistik Berhak Terima THR

Ilustrasi ojek online. Foto: MI/Bary Fathahillah

Masuk Kategori Ini Ojol dan Kurir Logistik Berhak Terima THR

Annisa Ayu Artanti • 19 March 2024 12:58

Jakarta: Perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi online dan logistik diminta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
 
Meski pekerjaan ojol dan kurir logistik merupakan kerja kemitraan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
 
"Ojek online yang termasuk kami imbau untuk dibayarkan THR-nya. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori PKWT," kata Indah dalam konferensi pers, dikutip Selasa, 19 Maret 2024.
 

Baca juga: 

Sanksi Menanti Perusahaan yang Telat atau Cicil Bayar THR

Kemenaker berkomunikasi dengan perusahaan ojol

Indah juga menyampaikan pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah berkomunikasi kepada perusahaan platform online, penyedia jasa transportasi tersebut untuk membayarkan THR mereka.
 
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," tutur dia.
 
Kemenaker pun berharap THR dapat diberikan tepat waktu tanpa dicicil alias secara penuh.
 
"Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu," imbuh dia.
 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)