Usai Ada Putusan MK, Pilkada 2024 Diyakini Bakal Lebih Demokratis

Anggota Komisi II Mardani Ali Sera. MI/Ramdani

Usai Ada Putusan MK, Pilkada 2024 Diyakini Bakal Lebih Demokratis

Sri Utami • 27 August 2024 10:52

Jakarta: Komisi II telah menyetujui rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Peraturan baru ini diyakini dapat membuat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung lebih demokratis dan transparan.

“Dengan PKPU Nomor 8 terbaru, threshold (ambang batas pencalonan) menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan pilkada lebih demokratis. DPR telah membuktikan komitmennya untuk mendengar aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan rakyat,” ujar anggota Komisi II Mardani Ali Sera dalam keterangannya, dilansir pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Mardani mengatakan aturan PKPU yang merujuk pada keputusan MK itu dapat memberikan kesempatan bagi partai politik mengajukan kadernya berkontestasi di Pilkada 2024.

“PKPU terbaru ini membuka kesempatan partai politik untuk mengajukan kadernya untuk maju di pilkada. Pemilih juga bisa cerdas karena memungkinkan bisa menjadi cross cutting voters atau pemilih gabungan dari pendukung calon,” tutur dia.

Mardani menyebut PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat melemahkan praktik politik uang. Mengingat adanya peningkatan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pilkada.

“Kita harapkan praktik money politics dapat ditekan karena saat ini pemilih sudah lebih engage. Saatnya muncul merit system, kualitas di atas isi tas (money politics),” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Putusan MK Guncang Dinamika Pilkada


Mardani menilai keterlibatan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaksanaan pilkada sudah menguat. Bahkan keterlibatan pemilih dalam pilkada sangat nyata adanya terlihat bagaimana kuatnya dukungan masyarakat terhadap putusan MK.

“Bisa dilihat dari aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya terhadap putusan MK. Ini membuat kami optimis demokrasi di Indonesia semakin lebih maju karena banyak komponen yang mau bersuara. Termasuk kalangan middle class yang selama ini jarang mau terlibat sekarang pun ramai-ramai turun untuk mengawal proses politik sebagai bagian dari demokrasi,” ujar dia.

Tingginya aspirasi masyarakat yang tidak bisa dibendung oleh suatu golongan tertentu akan semakin memastikan pelaksanaan pemilu berjalan langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).

“Tentunya ini baik sekali karena masyarakat memilih pemimpin berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dengan begitu tujuan memastikan pemimpin daerah diduduki oleh orang-orang yang profesional, kompeten, dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dapat terwujud,” ujar dia.

Mardani berharap PKPU yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat menjadi bukti, DPR tetap pada komitmennya untuk membela rasa keadilan masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)