Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor. Dok Kejagung
Siti Yona Hukmana • 17 December 2024 10:12
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Pelimpahan berkas dilakukan untuk menjalani persidangan.
"Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, pada Senin 16 Desember 2024," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.
Pelimpahan tersebut terdaftar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama terdakwa Erintuah Damanik, terdakwa Heru Hanindyo, dan terdakwa Mangapul. Harli menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat tiga hakim PN Surabaya itu. Ketiganya diduga menerima suap sejumlah SGD140 ribu dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.
"Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim," ungkap Harli.
Harli menyebut dana tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024.
Saat penggeledahan ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun uang asing. Fulus itu diduga barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur.
"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa," ujar Harli.
Baca Juga:
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Jalani Persidangan |