Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa
Jakarta: Komnas Haji Indonesia mewanti-wanti calon jemaah agar tidak tergiur dengan iming-iming haji tanpa antre. Hal itu sangat berisiko bagi jemaah karena berpotensi terlantar atau dideportasi.
"Pada musim haji tahun ini diprediksi masih terjadi. Mengapa? Keinginan masyarakat menunaikan ibadah haji sangat tinggi dan tidak akan pernah surut karena merupakan cita-cita semua muslim untuk bisa ke rumah Allah (baitullah) dan berharap keislamannya paripurna. Demi ke sana, banyak siap menanggung segala risiko," kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.
Tidak heran, kata dia, bila tidak kurang dari 5,3 juta orang tercatat antre di sistem haji Kementerian Agama. Namun, kuota yang diberikan negara Saudi sebagai tuan rumah sangat terbatas, sehingga berakibat antrean yang sangat panjang berkisar dari 15-40 tahun sejak mendaftar. Kuota haji rata-rata pertahun hanya 221 ribu jemaah.
Dalam situasi semacam ini, ada ketimpangan yang sangat ekstrem antara supply and demand. Banyak pihak yang berupaya mencari keuntungan dengan mengiming-imingi berbagai kemudahan dengan bahasa bombastis untuk menarik perhatian.
"Komnas Haji berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan modus-modus semacam itu," ucap dia.
Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU), haji yang legal melalui tiga jalur, yakni haji regular yang diselenggarakan Kementerian Agama, haji khusus melalui travel yang sudah berizin, dan haji dengan visa mujamalah dengan rekomendasi Menteri Agama. Di luar skema tersebut tidak akan mendapatkan visa resmi sehingga di luar tanggung jawb pemerintah.
Bahkan baru-baru pemerintah Saudi secara tegas menyatakan pemegang jenis visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, visa terkait lainnya tidak akan diizinkan berhaji. Dewan ulama Saudi juga menerbitkan fatwa haji tanpa izin atau tanpa visa resmi secara hukum Islam tidak sah.
Tidak cukup hanya sampai di situ, mereka yang melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan visa non haji tapi mencoba digunakan untuk haji terancam sejumlah hukuman dari mulai dideportasi, penahanan dalam waktu tertentu, hingga masuk daftar catatan hitam masuk ke negara kaya minyak itu sampai 10 tahun lamanya.
"Tahun sejumlah WNI dideportasi dan di-black list karena masuk dengan visa secara ilegal. Ada pula jemaah haji yang terlantar di Filipina, karena ditipu oleh agen travel padahal sudah membayar biaya yang tidak sedikit. Jika sudah begitu, bukan saja rugi secara materi tetapi juga akan menanggung malu yang tak terperi," beber dia.
Komnas Haji berharap masyarakat harus cermat dan teliti apabila mendapat tawaran haji semacam itu. "Karena sangat berisiko terlantar, diusir pulang, masuk catatan hitam negara Saudi hingga terlantar yang dapat mengancam keselamatan. Berharap berkah justru yang diperolah musibah dan masalah," ujar Mustolih.