Ilustrasi
Media Indonesia • 6 March 2024 16:52
Lampung Selatan: Santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 di Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, meninggal dunia diduga akibat dianiaya senior ketika latihan pencak silat.
Korban, MF, 16, sempat dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda, pada Minggu, 3 Maret 2024, setelah mendapat hukuman atau istilah di pencak silat 'mahar'.
MF yang ketika latihan bersama enam temannya untuk ujian kenaikan sabuk pencak silat, mendapat hukuman karena korban sempat mangkir latihan.
"Saat ini polisi masih melakukan penyidikan dan hasil autopsi," ujar Kabid Humas Polda Lampung, AKB Umi Fadillah Astutik, di Polda Lampung, Rabu, 6 Maret 2024.
Umi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 2 Maret, sekitar pukul 10.00 WIB, korban bersama enam temannya latihan pencak silat. "Dari situ ada dugaan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia."
Baca juga: Siswa Korban Bullying di Malang Takut Kembali ke Sekolah |