PDIP Dorong Prabowo Terbitkan Perppu Jika RUU Perampasan Aset Memang Mendesak

Ilustrasi hukum. Medcom

PDIP Dorong Prabowo Terbitkan Perppu Jika RUU Perampasan Aset Memang Mendesak

Rahmatul Fajri • 24 November 2024 16:50

Jakarta: Politikus PDIP Aria Bima mendorong Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset jika menganggap beleid itu mendesak untuk segera disahkan. Aria akan menghormati keputusan Prabowo bila nanti menerbitkan perppu.

"Iya, kalau itu memang mau dianggap urgent dan penting. Sejak Pak Jokowi (Presiden ke-7 RI Joko Widodo), sekarang Pak Prabowo, silahkan saja perppu," kata Aria di Jakarta, Minggu, 24 November 2024.

Namun, kata Aria, partainya menginginkan RUU Perampasan Aset dibahas lebih lanjut. Menurut dia, butuh kajian yang mendalam oleh DPR, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil dalam menggodok RUU Perampasan Aset.

"Kalau kita masih butuh kajian akademis, masih butuh kajian psikologis, kita masih butuh kajian-kajian supaya tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain, saya kira kalangan akademisi, kalangan penggiat hukum perlu membahas, memberikan masukan kita di DPR itu lebih banyak," kata Wakil Ketua Komisi II itu.
 

Baca Juga: 

Materi RUU Perampasan Aset Masih dapat Resistensi di DPR


Aria menilai sebelum mengesahkan RUU Perampasan Aset, juga butuh kesiapan dari penegak hukum. Dia mengatakan kesiapan dari penegak hukum menjadi penting agar RUU Perampasan Aset dapat dijalankan setelah sah menjadi undang-undang.

"Daripada kita nanti kalau ada juga hanya sekadar seolah-olah akan bisa terlaksana, toh akhirnya juga undang-undangnya tidak bisa dilaksanakan atau belum dilaksanakan. Teman-teman juga harus melihat secara lebih jujur, undang-undang yang ada ini sudah bisa dilaksanakan dengan baik belum? Kan dengan penegakan hukum tidak hanya aspek normatifnya yang perlu, tapi aspek penegakan hukumnya saya kira jauh lebih perlu dan perlu kesiapan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)