795 Pemilih Pindah Memilih Keluar Jepara Jelang Pencoblosan

Ilustrasi. Medcom.id

795 Pemilih Pindah Memilih Keluar Jepara Jelang Pencoblosan

Rhobi Shani • 6 November 2024 16:01

Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mencatat ada sebanyak 795 warga Jepara yang pindah memilih ke luar daerah. KPU Menyebut akan terus melayani para pemilih yang ingin pindah tempat mencoblos sesuai aturan. 
 
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, menyebut data terakhir H-30 atau per tanggal 28 Oktober 2024, sudah ada 795 warga yang mengurus pindah memilih. 

Rinciannya sebanyak 474 pemilih paling banyak pindah ke luar Jepara karena tugas belajar. Sedangkan 218 pemilih luar pindah masuk ke Jepara. 

Pemilih Jepara pindah ke luar daerah. Rata-rata alasannya mahasiswa kuliah di luar daerah dan kerja di luar domisili.

“Mereka yang pindah memilih itu akan masuk dalam Daftar Pemilih pindahan (DPTb),” kata Muhammadun di Jepara, Rabu, 6 November 2024. 
 

Baca: KPU Pandeglang Antisipasi Kerawanan Bencana saat Pilkada 2024
 
Muhammadun menerangkan pindah pemilih bagi 9 kategori akan dilayani sampai H-30 atau 27 Oktober 2024 yakni pemilih yang dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya. 

Kemudian untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum pilkada yakni pada 20 November 2024 yakni pemilih yang dalam kondisi sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.

"Pindah pemilih bisa diurus di PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan), dan KPU asal ataupun tujuan," jelasnya.

Dia menjelaskan untuk Pilkada nantinya yang bisa menyalurkan hak suara berada dalam satu provinsi yang sama atau di Jawa Tengah. Selain itu tidak bisa. Soal ini, diharapkan para pemilih yang hendak pindah memilih harus memahaminya.

"Misalnya ber KTP di Jawa Tengah mau nyoblos di Jepara kan bisa, cuman dapatnya satu surat suara gubernur saja," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)