Ilustrasi. Medcom.id
Semarang: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mendirikan posko netralitas di 35 kabupaten dan kota selama 23 hari untuk menerima aduan dari warga terkait netralitas anggota selama gelaran Pemilu 2024.
Pemantauan di 35 kabupaten dan kota kepolisian bersama TNI membangun posko netralitas pemilu 2024, sehingga warga yang mendapatkan ataupun merasakan ketidaknetralan aparat kepolisian dan TNI pada pelaksanaan pemilu dapat melaporkan ke posko ini.
Posko netralitas di Kabupaten Pekalongan posko didirikan di Alun-alun Kajen untuk menerima berbagai aduan warga terkait netralitas anggota selama gelaran Pemilu 2024 di seluruh wilayah, sedangkan Posko Netralitas TNI-Polri juga didirikan di Kawasan Monumen Djoeang 45 Kota Pekalongan.
Demikian juga di Alun-alun Simpang Enam Demak, Posko Netralitas Pemilu juga didirikan oleh Polres setempat untuk menampung pengaduan jika ditemukan ada aparat TNI maupun Polri melanggar netralitas.
"Silahkan warga melaporkan di sini jika menemukan adanra anggota TNI dan Polri melanggar netralitas," kata Kepala Polres Demak, Ajun Komisaris Besar Muhammad Purbaya, Rabu, 31 Januari 2024.
Polres Demak bersama Kodim 0716 Demak, demikian Muhammad Purbaya, mendirikan Posko Netralitas di Alun-alun Simpang Enam Demak ini merupakan wujud sinergitas TNI Polri dalam menjaga netralitas Pemilu 2024 di Kabupaten Demak.
"Kita buka selama pelaksanaan pemilu berlangsung," jelasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu Setianto, mengatakan posko tersebut dioperasikan bersama jajaran TNI dengan tujuan menjadi tempat mengadu masyarakat ketika ditemukan pelanggaran pemilu, terutama bagi aparat kepolisian maupun tentara yang melanggar netralitas.
"Semua Polres di Jawa Tengah sudah berdiri posko netralitas TNI-Polr dan akan beroperasi setidaknya 23 hari dimulai dari 29 Januari-20 Februari 2024 mendatang," kata Satake.
Selama waktu tersebut, ada anggota yang berjaga di posko untuk menampung aduan terutama saat pencoblosan Calon Presiden dan Wakil Presiden, seperti di Pekalongan personel dari Propam Polres Pekalongan dan Polisi Militer Subdenpom IV/1-2 Pekalongan akan melayani pengaduan terkait netralitas anggota.
Hal itu juga dilakukan di berbagai daerah di Jawa Tengah, ungkap Satake Bayu Setianto, posko di dirikan di tempat strategis dan mudah dijangkau oleh warga, sehingga proses pengadukan dapat dengan mudah dilakukan serta cepat ditangani.