Ilustrasi
Akhmad Safuan • 30 October 2024 12:18
Semarang: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah meminta jajaran polres agar responsif dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pasalnya, sejumlah kasus di daerah belum terselesaikan selama setahun lebih.
Polda Jateng menyebut salah satu kasus pemerkosaan yakni terhadap kakak dan adik K (17) dan D (15) warga Desa Banyu Urip, Kabupaten Purworejo. Keduanya diduga diperkosa oleh 13 orang satu desanya. Kasus itu tak kunjung selesai, pelaku belum ditangkap hingga Polda Jateng mengambil alih.
Dalam pengungkapan kasus yang terjadi sejak 2023 itu, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah selain memeriksa 20 saksi juga melakukan tes DNA. Apalagi salah satu korban D diketahui telah melahirkan dan dipaksa menikah siri dengan salah satu pelaku.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan DNA bayi guna mengetahui siapa ayah biologisnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Kasus dugaan perkosaan lainnya dialami WA, 13, warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan pada 2022. Korban telah melahirkan bayi yang kini berusia 13 bulan akibat perkosaan tersebut. Namun hingga kini polisi belum dapat menangkap tersangka dan korban hanya diberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Baca juga: Polda Jateng Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo |