Rilis pengungkapan kasus penyimpangan seksual di Polda Riau. (MGN/Fitra Asrirama)
Fitra Asrirama • 7 October 2024 09:52
Pekanbaru: Polda Riau menangkap 2 mahasiswa lantaran diduga mencabuli bocah laki-laki di Kota Pekanbaru. Kasus hubungan sesama jenis ini berawal dari perkenalan di media aplikasi khusus LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap tersangka berinisia MMA di sebuah lokasi di Kota Pekanbaru. Mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis itu diduga mencabuli bocah lelaki di sebuah kamar hotel di Kecamatan Limapulu.
Kasus penyimpangan seksual ini terungkap usai korban dan orang tuanya melaporkan tersangka ke Polda Riau.
"Korban mengaku mengalami trauma akibat dicabuli MMA," terang Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Senin, 7 Oktober 2024.
Dalam kasus berbeda, Polda Riau juga menangkap seorang mahasiswa di Kabupaten Kuantan Singigi. Tersangka berinisial RAP diduga mencabuli seorang pelajar di sebuah rumah.
Baca juga: Viral! Mahasiswa Binus Malang Lakukan Kekerasan Seksual dan Paksa Aborsi |