Suasana sidang kasus penyiksaan hewan di PN Padang, Sumatra Barat. (MGN/Afriyandi)
Afriyandi • 7 September 2023 14:32
Padang: Tiga wanita yang mencekoki kucing dengan minuman keras, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis, 7 September 2023.
Proses sidang sempat di-skorsing sebanyak dua kali menjelang putusan yang akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB siang ini.
Ketiga pelaku yang merupakan wanita, saat ini masih menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas kasus penyiksaan terhadap seekor kucing dengan cara mencekoki minuman keras. Mereka terancam dikenai Pasal 302 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
Proses persidangan sempat berjalan alot, saat ketiga terdakwa dicecar banyak pertanyaan oleh hakim dan kekurangan laporan yang seharusnya disiapkan kuasa hukum.
Lantaran itu, persidangan sempat dihentikan sebanyak dua kali, pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, lalu kembali di-skorsing karena jam makan siang.
Doni Herdaru, Ketua Animal Defender Indonesia yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat, menyebut kasus penganiayaan terhadap hewan ini termasuk cepat ditangani.
"Kami mengapresiasi, terutama warga Padang yang punya kepedulian tinggi. Kepolisian, hakimnya tegas menengahi karena sidang sempat alot sampai skorsing 2 kali yang seharusnya sidang Tipiring 45 menit selesai," ucap Doni.
Animal Defender Indonesia pin kini menunggu apa pun keputusan majelis hakim. Doni berharap masyarakat ikut serta melindungi hak hewan sebab kasus penganiayaan terhadap satwa masih marak di Indonesia.
"Apa pun hasilnya, kami tidak bermaksud memenjarakan individu tapi memberi edukasi bahwa ada (Undang-undang) perlindungan hewan," jelasnya.