Ada Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK? Simak Faktanya

Ilustrasi. Foto: dok Shopee.

Ada Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK? Simak Faktanya

Husen Miftahudin • 26 August 2026 19:33

Jakarta: Masyarakat perlu mewaspadai informasi yang beredar mengenai aplikasi penghasil uang yang disebut resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang.
 
Penegasan tersebut disampaikan OJK melalui laman resmi Info Hoax OJK pada 8 Januari 2026. OJK menyebut informasi mengenai daftar aplikasi penghasil uang yang mengatasnamakan lembaganya merupakan informasi palsu atau hoax.
 
OJK secara resmi menyatakan tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang. Pernyataan tersebut tertulis ”OJK Tidak Pernah Mengeluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang”.
 
OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi dan perlu memperhatikan kebenaran informasi terlebih dahulu melalui kanal resmi OJK sebelum mempercayai informasi maupun menyebarkannya.
 



(Ilustrasi logo OJK. Foto: dok MI)
 

Pastikan kebenaran informasi

 
Masyarakat perlu memastikan kebenaran informasi terutama yang mengatasnamakan OJK. Pengecekan tersebut dalam dilakukan dengan menghubungi kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, ataupun dengan mengirim surel kepada konsumen@ojk.go.id
 
Langkah tersebut penting dilakukan sebelum masyarakat mempercayai informasi mengenai aplikasi penghasil uang maupun layanan keuangan lainnya yang beredar di media sosial dan platform digital lainnya.
 
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan informasi mengenai penghasil uang yang mengatasnamakan OJK. Pastikan setiap informasi telah dikonfirmasi kebenarannya melalui situs resmi OJK. (Tiaranissa Juliansyah)

(Husen Miftahudin)