KPK akan Periksa Firli Bahuri Dalami Perintangan Kasus Harun Masiku

Firli Bahuri. (Metrotvnews.com/Yona)

KPK akan Periksa Firli Bahuri Dalami Perintangan Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 11 January 2025 16:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil mantan Ketua KPK Firli Bahuri, untuk mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Nama purnawirawan Polri itu disebut mantan Penyidik Ronald Paul Sinyal sebagai salah satu pihak yang menganggu jalannya perkara.

“Tentu apa yang disampaikan oleh para saksi, siapapun itu, tidak hanya Paul, orang orang yang disebut di situ kita akan lihat apakah orang orang ini memang memiliki kualifikasi yang bisa dijadikan saksi, bisa memberikan keterangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2025.

Asep mengatakan, pihaknya tidak akan membela Firli jika keterangannya dibutuhkan penyidik. KPK bakal menelusuri semua perintang, yang membuat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tak kunjung kelar.

“Kalau misalkan ini perkaranya perintangan terkait dengan perintangan, kan siapapun tentunya akan kita minta keterangan. Terkait dengan perkaranya,” ucap Asep.

Dia memastikan keterangan dari Ronald soal perintangan dari Firli tidak akan diabaikan. Namun, waktu pasti pemanggilan mantan Ketua KPK itu belum bisa dipastikan.
 

Baca juga: KPK Dalami Pola Suap Harun Masiku dalam Pelantikan Maria Lestari pada 2019

“Tentu orang orang itu akan kita panggil untuk mengonfirmasi bener enggak anda ada di situ waktu itu, kemudian benar enggak melihat orang ini melakukan perbuatan sesuai yang kita sangkakan kepada mereka,” ujar Asep.

KPK sebelumnya memeriksa mantan Penyidiknya Ronald Paul Sinyal untuk mendalami kasus dugaan suap PAW anggota DPR pada Rabu, 8 Januari 2025. Dia menegaskan perkara itu lambat ditangani karena dirintangi oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Saya sampaikan emang ada perintangan dari Firli Bahuri itu sendiri. Biapun emang perannya dari kasatgas saya ada. Tapi kan itu saya rasa emang ada indikasi dari perintah dari Firli Bahuri,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Ronald menyebut ada larangan langsung dari Firli untuk penanganan kasus itu. Salah satunya yakni melarang menggeledah Kantor DPP PDIP pada 2020.

“Tapi yang tidak menyetujui dan secara detail tidak oke itu emang dari Firli Bahuri sendiri langsung ke kasatgas saya menyampaikan jangan dulu,” ujar Ronald.

Menurut dia, Firli berdalih situasi sedang memanas untuk menggeledah Kantor DPP PDIP. Sejatinya, KPK tidak mengurusi politik selama bekerja menindak kasus rasuah di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)