Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 5 January 2025 14:38
Jakarta: Polisi menetapkan Ajat Supriatna, sebelumnya disebut Agus Supriatna (AS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil milik bos rental berinisial IA (48) dan R (59). IA tewas ditembak di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis, 2 Januari 2025.
Selain Ajat, polisi juga menetapkan I sebagai tersangka. Penetapan tersangka usai mengantongi bukti yang cukup.
"Satreskrim telah menetapkan saudara AS dan I sebagai tersangka. Jadi keduanya sudah cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka" kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa saat dikonfirmasi, Minggu, 5 Januari 2025.
Purbawa mengatakan ada dua kluster dalam kasus ini. Kluster pertama, terkait penggelapan mobil dengan tersangka Ajat Supriatna dan I. Kluster kedua, terkait penembakan bos rental dengan terduga pelaku berjumlah empat orang.
Purbawa mengatakan, Ajat Supriatna menyewa mobil kepada korban yang kemudian digelapkan. Mobil tersebut lalu berpindah tangan ke pria berinisial I.
"Saudara AS ini yang menyewa mobil. Kemudian direncanakan untuk digelapkan. Awalnya kita mengamankan saudara I, saudara I juga menerima mobil dari saudara AS," jelasnya.
Baca juga: 4 Terduga Pelaku Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak Ditangkap |