Ketua Komisi XIII Willy Aditya. Foto: Medcom/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 30 January 2025 13:30
Jakarta: Komisi XIII DPR ikut mengawasi daftar 44 ribu narapida (napi) yang bakal mendapatkan amnesti dari pemerintah. Napi yang mendapatkan amnesti ini harus dipastikan sesuai sasaran.
"DPR dalam hal ini memberikan pertimbangan dan dalam konteks peran dan fungsi pengawasan tentu kita akan melihat siapa-siapa saja yang akan diajukan 44 ribu ini," kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya kepada Metrotvnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Ketua DPP Partai NasDem itu mengatakan pihaknya akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas perihal daftar nama napi yang berhak mendapatkan amnesti. Raker rencananya digelar pada 11 Februari 2025.
"Di dalam raker itu nanti kita akan lihat bagaimana data-data yang akan diusulkan," ucap Willy.
Baca juga:
Pemerintah Tegaskan Tak akan Beri Amnesti Buat KKB Papua |