Kubu AMIN Nilai Pemberian Pangkat Kehormatan Prabowo Tak Masuk Akal

Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo. Foto: Dok Metro TV

Kubu AMIN Nilai Pemberian Pangkat Kehormatan Prabowo Tak Masuk Akal

Fachri Audhia Hafiez • 28 February 2024 17:33

Jakarta: Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mempertanyakan kewajaran pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Pemberian tersebut dinilai tak masuk akal.

"Pakai common sense saja enggak masuk akal," kata juru bicara (jubir) Timnas AMIN Refly Harun di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Menurut Refly, pemberian apresiasi dari negara tersebut kepada menteri juga tidak tepat. Sebab, Prabowo belum pensiun dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

"Nanti lah kalau dia pensiun dapat, dia nanti bintang penghargaan mahaputra adipradana, mahaputra utama, mahaputra pratama, seperti Gatot Nurmantyo (mantan Panglima TNI) dapat walau pun dia enggak ambil tapi tetap diantarkan ke rumahnya," ucap Refly.
 

Baca juga: 

Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo, KontraS: Memperkuat Impunitas


Dia juga mengutip pernyataan anggota Komisi I DPR dari fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin yang juga membeberkan bahwa pemberian tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda. Pemberian mestinya diberikan kepada prajurit TNI aktif.

"Bagaimana mungkin seorang naik pangkat militer tapi dia tidak berdinas di militer lagi," jelas Refly.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan langsung tanda pangkat kehormatan tersebut kepada Prabowo dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta.

Prabowo merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)