Ilustrasi
Muhammad Syawaluddin • 18 October 2024 16:07
Makassar: Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, dan 3 Komisioner KPU Palopo sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, dan tiga Komisioner KPU Palopo itu berdasarkan pembahasan dan gelar perkara yang dilakukan tim Gakkumdu.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada Kamis, 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir," katanya, di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis, 17 Oktober 2024.
Baca juga: Bakal Cabup Manokwari Selatan Maxsi N Ahoren Diminta Jelaskan ke Publik soal Suket Pengganti Ijazah |