Cawalkot Palopo Trisal Tahir Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Ilustrasi

Cawalkot Palopo Trisal Tahir Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Muhammad Syawaluddin • 18 October 2024 16:07

Makassar: Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, dan 3 Komisioner KPU Palopo sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu. 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, dan tiga Komisioner KPU Palopo itu berdasarkan pembahasan dan  gelar perkara yang dilakukan tim Gakkumdu. 

"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada Kamis, 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir," katanya, di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis, 17 Oktober 2024.
 

Baca juga: Bakal Cabup Manokwari Selatan Maxsi N Ahoren Diminta Jelaskan ke Publik soal Suket Pengganti Ijazah

Supardi juga mengatakan, selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga anggota Komisioner KPU Palopo masing-masing Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid sebagai tersangka ijazah palsu. 

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," ujarnya. 

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkumdu. "Berkaitan dengan hal tersebut kita tunggu saja hasilnya," ujar dia.

"Kami meyakini apa yang telah dilakukan oleh-rekan KPU Palopo itu sudah sesuai dengan aturan," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)