Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria. Foto: Metro TV/Vania Liu.
Vania Liu • 9 December 2024 10:00
Jakarta: Kubu pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mantap menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin gugatan ialah soal banyaknya warga yang tak menerima formulir undangan mencoblos (C6)
"Formulir C6 inilah yang menyebabkan kami dari pihak pasangan RIDO akan mengajukan permohonan gugatan ke MK," ujar Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Ptria (Ariza) di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Ariza enggan menuding banyaknya warga tak menerima undangan mencoblos disengaja atau tidak. Yang jelas, kata dia, masyarakat Jakarta akan menilai sendiri kondisi yang ada melalui gugatan di MK.
"Setidaknya, banyak laporan yang menyampikan banyak tidak menerima undangan. Bahkan, ada beberapa orang tertentu yang dengan sengaja mempengaruhi tokoh-tokoh masyrakat untuk tidak datang ke TPS," ungkap Ariza.
Tim Pemenangan RIDO mengeklaim menerima 2 ribu laporan dari warga yang mengaku tidak menerima formulir C6. Padahal, mereka masih memiliki hak pilih yang sah.
Baca juga: Kubu RIDO Gugat ke MK, Tim Pramono-Rano: Jangan Mengada-ada |