Siti Yona Hukmana • 28 November 2024 16:07
Jakarta: Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus yang menjerat kliennya. Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan sejak tahun lalu, tepatnya 23 November 2023.
Pernyataan ini disampaikan Ian saat mewakili Firli datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ian datang ke Polda Metro Jaya menyerahkan dua surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Salah satu isi surat itu ialah meminta menghentikan kasus tersebut.
"Iya, sama isinya surat bahwa kami berharap pihak Polda Metro menghentikan perkara ini," kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.
Ian mengatakan ada alasan hukum yang membuat pihaknya meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus tersebut. Salah satunya, bolak balik berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Ya alasan hukum lah. Bolak-baliknya berkas perkara itu membuktikan bahwa tidak terpenuhinya syarat materil yang dituduhkan pada Pak Firli," ungkapnya.
Ian mengaku akan menyampaikan detail dalam konferensi pers di Hotel Ambara, Jakarta Selatan sore ini. Sekaligus, menjelaskan detail alasan Firli tidak hadir pemeriksaan hari ini. Informasi awal Firli ogah hadir karena alasan hukum.
"Ya alasan hukum yang bahwa tidak terpenuhinya, apa ya, tuduhan syarat materil yang dituduhkan pada beliau," pungkas Ian.
Sementara itu, praktisi hukum dari Universitas Mataram, Sirra Prayuna menilai kasus yang menjerat Firli tergolong sederhana. Pembuktian dalam perkara pidana itu cukup dilakukan dengan memenuhi dua alat bukti yang sah.
Menurutnya, anatomi perkara seperti kasus Firli Bahuri sudah seharusnya mengedepankan prinsip pembuktian yang jelas. Dalam konteks pembuktian, jika ada yang memeras tentu ada yang diperas.
"Lalu, harus diketahui kapan peristiwa itu terjadi, di mana tempatnya, bagaimana caranya, serta siapa saja saksi yang melihat dan mendengar langsung. Itu semua adalah elemen penting yang bisa dibuktikan secara hukum,” ungkapnya.
Total sudah 123 saksi dan 11 ahli diperiksa terkait kasus yang menjerat Firli. Namun, berkas berkas yang disusun penyidik dari bahan keterangan yang didapat masih belum lengkap. JPU dua kali mengembalikan berkas perkara tahap 1 tersebut.
“Jika hingga saat ini belum ada bukti yang cukup maka demi keadilan, penyidik perlu mempertimbangkan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” kata Sirra.
Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan untuk menetapkan tersangka harus ada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Artinya harus sesuai dengan standar-standar operasional hukum acara.
Dia memandang bukti yang dikantongi Polda Metro tidak memenuhi syarat sesuai KUHAP. Yakni ada saksi tapi tidak melihat, mendengar, dan mengalami kejadian pidana.
"Saksi-saksinya hanya katanya, 'saya dengar dari si Anu, saya dengar dari si Anu', katanya lah-katanya lah. Ini namanya testimonium de auditu, saksi yang hanya katanya-katanya, ini nggak boleh," terang Romli.