Ilustrasi dokter. Freepik
Bandung: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), selama Ramadan dan libur Lebaran tetap berkomitmen dan memastikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan juga termasuk kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Selama Bulan Suci Ramadan, untuk waktu pelayanan di Puskesmas mengikuti ketentuan yakni dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Saat libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, Puskesmas hanya akan tutup di tanggal merah," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kota Bandung, Deborah Johana Ratu, Kamis, 21 Maret 2024.
Sedangkan kata Deborah, pada tanggal cuti bersama Puskesmas tetap membuka layanan dengan dilakukan pengaturan tugas pegawai. Dan selama tanggal 4 hinggal 17 April 2024 akan ada Pos Kesehatan serta seluruh rumah sakit tetap menerapkan siaga 24 jam.
"Sedangkan untuk fasilitas kesehatan lainnya seperti Klinik, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Dokter Gigi akan dilakukan pengaturan waktu layanan sesuai dengan kebijakan," jelasnya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding, mengatakan pihaknya tetap memberikan pelayanan selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.
Prinsip portabilitas akan tetap diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara, bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
"Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, juga dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling, banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan. Kami juga menyediakan berbagai kanal layanan, seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat," jelasnya.