Fachri Audhia Hafiez • 17 July 2024 10:41
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong agar polisi dapat membuat bandar judi online jadi miskin. Bandar, kata dia, dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami mendorong agar pasal TPPU juga diterapkan untuk bandar judi online yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada ekonomi negara," kata Gilang melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu menyebut judi online dapat menjerumuskan seseorang. Bahkan, hingga berani berutang untuk mencari modal berjudi.
“Karena selain merusak moral, judi online banyak menjerumuskan masyarakat ke perilaku utang hingga membuat penggunanya kecanduan. Tidak sedikit permasalahan sosial timbul akibat judi online,” ujar Gilang.
Bahaya judi online, kata Gilang, setara dengan narkoba di Indonesia. Karena berdampak bukan hanya untuk penggunanya saja tapi juga turut merugikan orang lain.
Gilang menyebut perlu langkah berani dan tegas dari kepolisian. Sehingga, efek jera terhadap bandar judi online dapat terasa.
"Dengan memiskinkan bandarnya, kita berharap otak-otak pelaku judi online tidak lagi bisa mengulangi kejahatannya karena kehabisan modal. Jadi ini sebagai salah satu langkah membumihanguskan praktik-praktik judi online," ucap Gilang.