Wali Kota Solo Ajukan Cuti untuk Kampanye Pilkada

Teguh Prakosa dan Bambang 'Gage' Nugroho maju sebagai salah satu paslon kandidat Pilwalkot Solo 2024. (Triawati P)

Wali Kota Solo Ajukan Cuti untuk Kampanye Pilkada

Triawati Prihatsari • 17 September 2024 12:09

Solo: Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengajukan cuti untuk persiapan kampanye Pilwalkot Solo 2024. Teguh mengajukan cuti 2 bulan untuk mulai 25 September hingga 23 November 2024. 

Diketahui, permohonan cuti Teguh telah diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Selama cuti, jabatan Wali Kota Solo akan dipegang pejabat sementara (Pjs).

"Saya mengikuti aturan Kemendagri, sebagai petahana yang maju Pilkada Solo harus ajukan cuti selama kampanye berlangsung,” ujarnya, di Solo, Selasa, 17 September 2024.

Ia menambahkan, saat ini tengah menunggu pengesahan cuti yang diajukannya. Selama menunggu persetujuan cuti, ia tetap menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo. 

“Sambil menunggu pengajuan cuti, saya terus menjalankan tugas wali kota sebelum masa cuti kampanye berlaku. Berbagai kegiatan yang sudah dijadwalkan termasuk sambang warga dan puspaga kesehatan mental yang dilakukan di sejumlah sekolah di Solo tetap saya jalankan,” imbuhnya.
 

Baca juga: Paslon Pilgub Jabar Diingatkan Jauhi Narasi SARA

Teguh Prakosa dan Bambang 'Gage' Nugroho sebelumnya mendapat rekomendasi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk maju Pilkada Solo 2024. Teguh merupakan petahana Wali Kota Solo menggantikan Gibran Rakabuming Raka yang mundur sebagai Wali Kota Solo, karena menjadi wakil presiden terpilih di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Bambang Christanto menegaskan regulasi cuti bagi calon kepala daerah petahana yang akan maju Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.13/4204/SJ. 

Dijelaskan bahwa kepala daerah yang terdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dan wajib mengajukan penunjukan pejabat sementara (Pjs).

"Jadi menurut ketentuan bahwa kepala daerah yang akan maju Pilkada 2024 harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye tersebut," ungkapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)