Vonis Harvey Moeis Dinilai Menambah Daftar Hukuman Ringan Bagi Koruptor

Terdakwa korupsi tata niaga timah Harvey Moeis. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Vonis Harvey Moeis Dinilai Menambah Daftar Hukuman Ringan Bagi Koruptor

Rahmatul Fajri • 23 December 2024 23:35

Jakarta: Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini, mengatakan vonis enam tahun enam bulan penjara terhadap Harvey Moeis menambah daftar panjang koruptor yang divonis hukuman ringan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 12 tahun penjara.

"Vonis ringan terhadap koruptor bukan hal baru. Jadi sudah tidak terlalu kaget. Kalau menambah daftar panjang preseden buruk vonis ringan koruptor, sudah pasti," ujar Orin kepada Media Indonesia, Senin, 23 Desember 2024.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey Moeis tak sebanding dengan kerugian yang dialami negara. Denda yang dibebankan kepada suami Sandra Dewi itu hanya Rp1 miliar.

"Sesuai secara normatif tapi ini tidak seimbang dengan kerugian negara akibat perbuatannya," ujar dia.

Orin meminta jaksa penuntut umum melayangkan banding atas vonis tersebut. Sebab, vonis lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.

"Harusnya banding. Masih ada waktu untuk banding," kata dia.
 

Baca Juga: 

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Buat Harvey Moeis Terlalu Tinggi


Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Suami artis Sandra Dewi dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang itu wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tak menyanggupi membayar, diganti hukuman tambahan dua tahun bui.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)