Polrestabes Bandung Tangkap Pasutri yang Aniaya Bayi Hingga Tewas

Polisi menangkap pasutri yang diduga melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap anak angkatnya berusia 1,5 tahun di Bandung

Polrestabes Bandung Tangkap Pasutri yang Aniaya Bayi Hingga Tewas

P Aditya Prakasa • 9 September 2024 13:09

Bandung: Pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Panyileukan, Kota Bandung, diduga telah melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap anak angkatnya sendiri yang masih berusia 1,5 tahun. Tersangka berinisial TM dan RM kini telah ditangkap dan menjalani proses hukum di Polsek Panyileukan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pada awalnya Polsek Panyileukan menerima informasi penemuan mayat balita dari Polsek Cileunyi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Panyileukan dan Inafis Polrestabes Bandung.

"Polsek Panyileukan dan Inafis Polrestabes Bandung kemudian mendatangi lokasi penemuan dan memeriksa saksi-saksi juga melakukan olah TKP," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin 9 September 2024.

Budi mengatakan, pihaknya pun kemudian melakukan visum terhadap jenazah balita tersebut. Dari hasilnya, ditemukan sejumlah luka-luka memar di beberapa bagian tubuh balita tersebut.

"Setelah dilakukan visum, ditemukan luka memar di bagian dahi, pipi, dan kepala, serta bagian tubuh lainnya. Keterangan dari dokter yang melakukan pemeriksaan juga memang terjadi kekerasan. Kemudian kami juga periksa kedua orang tua angkatnya," kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Budi, polisi akhirnya menetapkan orang tua angkat korban menjadi tersangka. Namun, saat ini polisi masih melakukan pendalaman mengenai motif kekerasan yang dilakukan terhadap dua tersangka TM dan RM.

"Kita tetapkan dua tersangka, yaitu orang tua angkat korban berinisial TM dan RM. Saat ini kita masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Kita kenakan Pasal 80 ayat 3 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)