Ilustrasi--Ribuan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Salemba, Jakarta Pusat, mulai merekam kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (e-KTP). Medcom.id/Christian
Media Indonesia • 29 January 2024 21:05
Ngamprah: Hingga sekitar dua pekan menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024, masih ada belasan ribu pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Kurangnya alat perekaman menyebabkan para pemilih yang baru berusia 17 tahun atau pemilih pemula terancam tak memiliki e-KTP sampai 14 Februari 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Bandung Barat, Sunarya Erawan, saat pihaknya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandung Barat pada pekan lalu.
Sunarya menjelaskan, total ada 19.743 pemilih pemula yang saat ini belum perekaman e-KTP. Berdasarkan keterangan dari Disdukcapil, agar para pemilih pemula ini bisa perekaman sebelum 14 Februari, dibutuhkan tambahan lima alat perekaman baru.
"Kemampuan alat perekaman paling 100 lembar per hari. Itu prosesnya membutuhkan waktu rata-rata sekitar 5 menit, bahkan mungkin bisa lebih," katanya, Senin, 29 Januari 2024.
Padahal, bagi pemilih yang baru berusia 17 tahun dan tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), masih tetap bisa menyalurkan hak pilihnya jika sudah memiliki e-KTP atau paling tidak namanya tercantum dalam kartu keluarga (KK).
Baca juga: Akomodasi Pemilih Pemula, Disdukcapil Lampung Utara Buka Pelayanan di Hari Libur |