KPU Ciamis Tambah Masa Pendaftaran Peserta Pilkada

Komisioner KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani. (MGN/Yosep Trisna)

KPU Ciamis Tambah Masa Pendaftaran Peserta Pilkada

Yosep Trisna • 31 August 2024 14:35

Ciamis: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Serantak 2024. Sebelumnya, pendaftaran dibuka selama 27-29 Agustus 2024 secara serentak.

Ketua Komisioner KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, mengungkapkan masa pendaftaran diperpanjang selama 3 hari. Saat ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait hal itu.

"Perpanjangan waktu ini dilakukan karena ada dua partai politik yang tidak memberikan dukungan secara administratif atau masuk dalam aplikasi silonkada," ujar dia, Sabtu, 31 Agustus 2024. 
 

Baca juga: 4 Pasang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Jalani Tes Kejiwaan

Kedua partai tersebut, kata Oong, adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Hanura. Masa pendaftaran akan mulai dibuka pada 2-4 September 2024.

Adanya perubahan atau penambahan waktu pendaftaran, imbuh Oong, tidak mengganggu jalannya schedule yang telah diterapkan ataupun mengubah jadwal yang sudah ditetapkan. 

Selain itu, sosialisasi penambahan waktu pendaftaran dilakukan juga melalui laman dan akun media sosial KPU Ciamis. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)