Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 10 June 2024 13:35
Jakarta: Anggota Komisi I Nurul Arifin meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers diminta menjelaskan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi)-nya. Hal ini untuk mencegah adanya tumpang tindih tupoksi di revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Supaya tidak terlihat tumpang tindih ini saya minta penjelasan nih, supaya kita bikin undang-undangnya tenang ya, atau pun yang enggak perlu undang-undang," kata Nurul dalam rapat kerja (raker) Komisi I dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisioner KPI, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers, di Ruang Rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 10 Juni 2024.
Nurul mengatakan revisi UU penyiaran sudah berjalan sejak 2012. Sejumlah perkumpulan jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga sudah diminta pendapatnya terkait revisi UU ini.
"Karena kami menyusun rancangan undang-undang ini berdasarkan masukan dari semua institusi ya, dari masyarakat, dan ini sudah berjalan dari tahun 2012," ujar dia.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyayangkan banyaknya polemik terkait revisi UU Penyiaran. Menurut dia, situasi saat ini membuat frustasi, karena minimnya kepercayaan dalam merevisi beleid tersebut.
"Sekarang kita harus membongkar lagi terus terang Pak ini, undang-undang ini lahir untuk kepentingan kita semua, tapi kalau dalam perjalanannya kami tidak dipercaya, saya kira kita juga frustrasi dan prihatin," ucap Nurul.
Baca Juga:
Dinamika Draf RUU Penyiaran, Jantung Pers adalah Investigasi |