Bahas Revisi UU Penyiaran, DPR Minta KPI-Dewan Pers Beberkan Tupoksinya

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah

Bahas Revisi UU Penyiaran, DPR Minta KPI-Dewan Pers Beberkan Tupoksinya

Fachri Audhia Hafiez • 10 June 2024 13:35

Jakarta: Anggota Komisi I Nurul Arifin meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers diminta menjelaskan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi)-nya. Hal ini untuk mencegah adanya tumpang tindih tupoksi di revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Supaya tidak terlihat tumpang tindih ini saya minta penjelasan nih, supaya kita bikin undang-undangnya tenang ya, atau pun yang enggak perlu undang-undang," kata Nurul dalam rapat kerja (raker) Komisi I dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisioner KPI, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers, di Ruang Rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 10 Juni 2024.

Nurul mengatakan revisi UU penyiaran sudah berjalan sejak 2012. Sejumlah perkumpulan jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga sudah diminta pendapatnya terkait revisi UU ini.

"Karena kami menyusun rancangan undang-undang ini berdasarkan masukan dari semua institusi ya, dari masyarakat, dan ini sudah berjalan dari tahun 2012," ujar dia.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyayangkan banyaknya polemik terkait revisi UU Penyiaran. Menurut dia, situasi saat ini membuat frustasi, karena minimnya kepercayaan dalam merevisi beleid tersebut.

"Sekarang kita harus membongkar lagi terus terang Pak ini, undang-undang ini lahir untuk kepentingan kita semua, tapi kalau dalam perjalanannya kami tidak dipercaya, saya kira kita juga frustrasi dan prihatin," ucap Nurul.
 

Baca Juga: 

Dinamika Draf RUU Penyiaran, Jantung Pers adalah Investigasi


Dia menambahkan terdapat situasi saling curiga di tengah polemik. Kecurigaan itu berupa siapa yang benar-benar tidak menyukai perubahan revisi UU Penyiaran.

"Kita jadi saling curiga Pak, terus terang ya saling curiga begitu, kenapa kok tiba-tiba diributkan begitu. Jadi siapa sebenarnya yang tidak suka dengan undang-undang itu," kata Nurul.

Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah ditunda pembahasannya di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal ini diungkapkan politikus Gerindra sekaligus Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

"Dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)