Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 18 October 2024 16:52
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang berada di bawah Kapolri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung keberadaan instansi baru tersebut.
“KPK mendukung segala upaya yang bertujuan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat. Bahkan, kata dia, efeknya bisa mengancam pembangunan ekonomi, sosial, politik, sampai membuat kemiskinan yang masif.
Ancaman itu bisa dicegah jika adanya instansi pemberantasan korupsi yang kuat. Kortastipidkor dinilai sebagai keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Untuk itu pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu Counterpart KPK, kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,” ujar Tessa.
Baca Juga:
Abdul Mu'ti: Prabowo Tekankan Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi |