Saka Tatal Yakin PK Kasus Vina Cirebon Dikabulkan

Saka Tatal dan sejumlah kuasa hukumnya saat hendak memasuki ruangan sidang.

Saka Tatal Yakin PK Kasus Vina Cirebon Dikabulkan

Medcom • 24 July 2024 13:24

Cirebon: Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam, yakin memori Peninjauan Kembali (PK) akan dikabulkan.

Saka juga memohon dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, untuk kelancaran proses sidang PK, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon, mulai hari ini, Rabu 24 Juli 2024.

"Saya optimistis akan menang dalam sidang ini," ujar Saka.

Ia menuturkan bahwa pengajuan PK bertujuan membuktikan dirinya tidak terlibat sama sekali dalam kasus tersebut. Saka mengaku hanya ingin membersihkan nama baiknya dan menghilangkan pelabelan sebagai mantan narapidana.

"Saya hanya ingin membersihkan nama baik saya saja," ujar Saka.

Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Saka divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun.
 

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Beri Dukungan

Saka mendapatkan pengurangan hukuman, dikarenakan masih dibawah umur. Walaupun hanya menjalani hukuman penjara selama 4 tahun, namun Saka tetap menjalani wajib lapor.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, mengungkapkan rasa terharunya mengingat perjuangan mendampingi Saka Tatal. Jauh sebelum viral, pihaknya sama sekali tidak mendapatkan dukungan dari siapa pun alih-alih dihujat masyarakat.

"Dulu, waktu tahun 2016 saat mendampingi Saka Tatal, saya sama sekali tidak ada yang mendukung," kata Titin.

Berbeda dengan saat membela Saka Tatal pada 2016, Titin meyakini kali ini pihaknya didukung masyarakat luas. Ia pun optimistis siding PK akan membuahkan hasil baik.

"Saya yakin pada sidang ini akan dikabulkan," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)