Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas

Sidang kali ini adalah yang ketujuh dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Supriyani.

Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas

Media Indonesia • 11 November 2024 16:03

Konawe Selatan: Sidang kasus guru Honorer SD 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya kembali di gelar di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin,  11 November 2024. Sidang kali ini adalah yang ketujuh dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Supriyani. 

"Kami Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri konawe Selatan, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani S,pd binti Sudiartjo lepas dari segala bentuk hukum," kata Jaksa Penuntut Ujang Sutisna saat membacakan tuntutannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Konsel itu menjelaskan, vonis yang meringankan terhadap Supriyani karena Guru honorer itu bersikap sopan selama persidangan serta terdakwa telah mengajar sejak 2009 hingga sekarang atau sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru.
 

Baca: Tolak Damai, Guru Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan

"Supriyani memiliki dua anak yang harus mendapatkan pendampingan dan perhatian," terangnya.

Meski dituntut bebas, Jaksa meyakini Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak dari anggota kepolisian tersebut.  "Perbuatannya merupakan hal spontan. Karena korban tidak mengikuti perintah gurunya bernama Siska Herlina Dewi," terang Sutisna.

Olehnya itu, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan oleh Supriyani.  "Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak dengan pemukilan sebanyak satu kali kepada saksi anak korban dilakukan secara spontan tanpa adanya sifat jahat," terang JPU. 

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana," sambung dia. 

Selanjutnya, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan pada Kamis,14 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)