Sidang kali ini adalah yang ketujuh dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Supriyani.
Media Indonesia • 11 November 2024 16:03
Konawe Selatan: Sidang kasus guru Honorer SD 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya kembali di gelar di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin, 11 November 2024. Sidang kali ini adalah yang ketujuh dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Supriyani.
"Kami Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri konawe Selatan, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani S,pd binti Sudiartjo lepas dari segala bentuk hukum," kata Jaksa Penuntut Ujang Sutisna saat membacakan tuntutannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Konsel itu menjelaskan, vonis yang meringankan terhadap Supriyani karena Guru honorer itu bersikap sopan selama persidangan serta terdakwa telah mengajar sejak 2009 hingga sekarang atau sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru.
Baca: Tolak Damai, Guru Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan |