Dua pelaku penyiraman mahasiswi S2 dengan air keras. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menangkap dua orang yang terlibat penyiraman air keras, yakni B dan S. Keduanya kongkalikong melakukan tindak kekerasan kepada mahasiswi inisial N yang kuliah jenjang S2 di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Probo Satrio mengatakan kejadian dipicu berakhirnya hubungan asmara B dengan korban yang sama-sama dari Ketapang, Kalimantan Barat. B mengaku sakit hati dan berniat balas dendam. B dan korban berpacaran sejak 2021 dan berakhir pada Agustus 2024.
"Singkat cerita, mahasiswa ini, si inisial B ini, tidak terima. Kemudian dia berusaha balas dendam usai diputus bulan Agustus itu," kata Probo di Polresta Yogyakarta pada Kamis, 26 Desember 2024.
B sempat mengajak N beberapa kali untuk kembali menjalin asmara. Namun, usaha B berulang kali ditolak N.
"Akhirnya ada ancaman dari si B ini kepada korban. Intinya kalau mereka tidak bisa bersatu, kalau nanti sakit ya sakit semua. Sama-sama merasakan, maksudnya seperti itu, kalau hancur ya hancur semua," ujar Probo.
B lantas membuka lowongan pada 12 Desember 2024 dan menjanjikan upah. Lowongan dari B ini disebar melalui laman Facebook, dan direspon oleh seseorang berinisial S.
Selanjutnya, B dan S menjalin komunikasi melalui WhatsApp dan menjelaskan hendak melukai seseorang. B lantas menjelaskan teknis melukai N menggunakan air keras.
"Si B ini membuat cerita bahwa seolah-olah dia dikhianati," ujarnya.
S kemudian meminta uang sebesar Rp7 juta dan disanggupi B. Akan tetapi, pembayaran dilakukan bertahap dan dilunasi setelah eksekusi.
Dalam menjalankan aksinya, S meminta uang muka sebagai operasional. Total nominal yang dibayarkan sebagai biaya operasional senilai Rp1,6 juta yang diberikan dengan meninggalkan uang di lokasi tertentu yang disepakati.
"Jadi uang yang diberikan juga tidak mau ditransfer. Dia COD di suatu tempat. Uang itu dibungkus plastik, ditaruh di suatu tempat, kemudian diambil eksekutor. Sebanyak 6 kali, kurang lebih jumlahnya Rp1.600.000, termasuk untuk pembelian air keras, pembelian jaket ojek
online untuk pelaku," kata Probo.
Dalam tahapan ekseksi, S sebanyak enam mendatangi kos tempat tinggal N. Eksekusi baru bisa dilakukan S pada hari ke enam usai B menginfokan korban akan beribadah ke gereja pukul 19.00 WIB pada 24 Desember 2024.
S lantas tiba di kos N sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban selesai mandi dan tampak mengenakan handuk. Setelah itu, N disiram air keras oleh S.
"(Korban disiram air keras) terkena muka dan sekejur tubuh. Kemudian korban teriak, teriak keras, akhirnya pelaku langsung lari," kata dia.
Usai kejadian itu, N ditolong warga dan dibawa ke ICU RSUP Dr Sardjito Yogyakarta. Probo mengatakan N dirawat intensif akibat luka bakar dari siraman air keras di wajah, tangan, dan dada.
Beberapa waktu kemudian kepolisian polisi menerima laporan dan mendalaminya. Polisi menangkap B dan S sehari usai kejadian. Para pelaku dijerat pasal 355 KUHP tentang penganaiyaan berat yang direncanakan; Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat; Pasal 353 ayat 2 penganaiyaan yang direncanakan mengakibatkan luka berat; dan Pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun.