Foto dokumentasi Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) amankan dua unit kapal ikan asing berbendera Filipina di perairan Samudera Pasifik lakukan illegal fishing di wilayah Indonesia.
Medcom • 24 June 2024 19:25
Tangerang: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan asing berbendera Filipina di perairan Samudera Pasifik. Kedua kapal itu diduga melakukan ilegal fishing di wilayah Indonesia.
Kedua kapal tersebut terdeteksi melalui Vessel Monitoring System (VMS) di Pusat Pengendalian (Pusdal) milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP). Kemudian pesawat Airborne Surveillance Ditjen PSDKP melakukan validasi kepastian kapal ikan asing Filipina tersebut, untuk segera dilakukan intercept oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 06.
"Kapal ini sudah kami deteksi dalam beberapa hari. Dan ada info dari nelayan jika ada kapal pencuri ikan asing yang sedang beroperasi di perairan Samudera Pasifik," ujar Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 24 Juni 2024.
"Kedua kapal ikan asing berbendera Filipina itu berhasil diamankan pada Sabtu (22 Juni 2024) pukul 08.00 WITA," sambungnya.
Baca juga: KKP Tangkap 3 Kapal Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka |