KPK Ingatkan Lagi Larangan Gratifikasi PPDB

Ilustrasi PPDB: MI/Angga Yuniar

KPK Ingatkan Lagi Larangan Gratifikasi PPDB

Candra Yuri Nuralam • 25 June 2024 07:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada tenaga pengajar berstatus pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi dalam tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Penerimaan siswa tidak boleh dibarengi dengan tindakan korup.

“KPK pun kemudian telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB,” kata anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.

Budi menjelaskan imbauan ini diterbitkan karena KPK mengendus banyaknya kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB berdasarkan survei penilaian integritas (SPI). Modusnya berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi.

“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” ucap Budi.

Orang tua murid juga diminta tidak mencari celah pemberian gratifikasi dalam proses PPDB. Tindakan itu dinilai menggaggu proses penerimaan siswa.

“Bila pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” ujar Budi.

Baca: 

Orang Tua Siswa di Pandeglang Kesulitan Daftar PPDB Secara Online


Masyarakat diharap membuka kanal jaga.id jika ingin mencari tahu larangan dalam tahapan PPDB. Imbauan ini juga ditujukan kepada guru non pegawai negeri karena tindakan korup tidak sepatutnya ada di dunia pendidikan.

“SE ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” kata Budi.

Pegawai negeri yang terlanjur menerima barang diharapkan melaporkan ke KPK sebelum 30 hari. Jika sudah diadukan tidak akan dihitung sebagai gratifikasi maupun suap. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)