Bahan Pokok yang Dikelola Bapanas Tak Dikenakan Penaikan PPN 12%

Bawang merah dan bawang putih jadi salah satu bahan pokok yang tidak alami kenaikan PPN 12%. Foto: Medcom.id/Budi Arista Romadhoni.

Bahan Pokok yang Dikelola Bapanas Tak Dikenakan Penaikan PPN 12%

Husen Miftahudin • 22 December 2024 16:19

Jakarta: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan komoditas bahan pokok yang dikelola oleh pihaknya tidak akan terkena penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
 
"Kalau beras medium, premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, semuanya enggak ada PPN," kata Arief saat ditemui di Tangerang Selatan, Minggu, 22 Desember 2024.
 
Akan tetapi, terkait penaikan PPN terhadap komoditas beras khusus, hal tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut. Diketahui, komoditas pangan yang termasuk kategori beras khusus antara lain adalah beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan.
 
"Kalau beras khusus beda, nanti itu bicaranya. Beras khusus kan gak dikelola badan pangan kan," ujar dia.
 

Baca juga: PKB Nilai Polemik Kenaikan PPN 12% Hal yang Wajar


(Cabai jadi salah satu bahan pokok yang tidak alami kenaikan PPN 12%. Foto: Istimewa)
 

Bahan pokok penting ditanggung pemerintah

 
Ditemui di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan khusus bahan pokok penting, sepenuhnya akan ditanggung pemerintah.
 
"Jadi kalau misalnya contoh tepung terigu, Minyakita, kemudian gula industri yang sebelumnya sudah bayar PPN 11 persen, tetap 11 persen. Tidak ada kenaikan, ditanggung pemerintah," ucap Airlangga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)