KPU Diminta Tak Lagi Gunakan Pesawat Jet untuk Distribusi Logistik Pilkada

Ilustrasi. Foto: Dok MI

KPU Diminta Tak Lagi Gunakan Pesawat Jet untuk Distribusi Logistik Pilkada

Tri Subarkah • 14 July 2024 20:55

Jakarta: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak lagi menggunakan pesawat jet untuk distribusi logistik terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pendistribusian logistik untuk Pilkada 2024 dinilai berbeda dengan Pemilu 2024 sebelumnya karena lebih terdesentralisasi.

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan, beban KPU di daerah selaku penyelenggara pilkada lebih rendah ketimbang KPU RI saat menyelenggarakan pemilu. Oleh karena itu, ia menilai proses pengadaan logistik untuk Pilkada 2024 harus dilakukan dengan cara-cara yang terdesentralisasi, bukan tersentralisasi.

"Saya kira rasionalisasi penggunaan pesawat jet dalam pemilu kemarin yang diklaim berkaitan dengan distribusi logistik belum memiliki rasionalisasi yang jelas," katanya kepada Media Indonesia, Minggu, 14 Juli 2024.

Saat pilkada, sambung Mita, kerja penyelenggara lebih dibebankan kepada jajaran KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, ia berpendapat seharusnya penggunaan pesawat jet dengan dalih untuk distribusi logistik mesti diminimalkan sekecil mungkin.

"Saya kira fasilitas pesawat jet pribadi sangat tidak rasional dijadikan alasan dalam distribusi logistik dalam penyelenggaraan pilkada ini," jelasnya.
 

Baca juga: Pilkada 2024, Distribusi Logistik hingga 800 Ribu TPS


JPPR berharap jajaran KPU mampu mempersiapkan logistik yang tetap sasaran, baik dari sisi waktu serta keterpenuhan jenis logistik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Mita mengingatkan, jangan sampai terjadi pengelolaan logistik yang buruk sehingga berdampak pada terhambatnya penggunaan hak pilih pemilih karena kehabisan surat suara.

"Jangan ada lagi surat suara rusak yang berpotensi menggugurkan hak pilih pemilih, meskipun pemilih punya hak mengganti surat suara yang rusak," ungkapnya.

Penggunaan pesawat jet oleh KPU saat tahapan Pemilu 2024 sempat diungkit dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. KPU berdalih pesawat jet yang disewa selama tahapan Pemilu 2024 untuk kepentingan pendistribusian logistik, terutama ke daerah-daerah terluar di Indonesia seperti di Papua dan Kepulauan Sangihe.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)