Ilustrasi. Foto: Dok MI
Tri Subarkah • 14 July 2024 20:55
Jakarta: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak lagi menggunakan pesawat jet untuk distribusi logistik terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pendistribusian logistik untuk Pilkada 2024 dinilai berbeda dengan Pemilu 2024 sebelumnya karena lebih terdesentralisasi.
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan, beban KPU di daerah selaku penyelenggara pilkada lebih rendah ketimbang KPU RI saat menyelenggarakan pemilu. Oleh karena itu, ia menilai proses pengadaan logistik untuk Pilkada 2024 harus dilakukan dengan cara-cara yang terdesentralisasi, bukan tersentralisasi.
"Saya kira rasionalisasi penggunaan pesawat jet dalam pemilu kemarin yang diklaim berkaitan dengan distribusi logistik belum memiliki rasionalisasi yang jelas," katanya kepada Media Indonesia, Minggu, 14 Juli 2024.
Saat pilkada, sambung Mita, kerja penyelenggara lebih dibebankan kepada jajaran KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, ia berpendapat seharusnya penggunaan pesawat jet dengan dalih untuk distribusi logistik mesti diminimalkan sekecil mungkin.
"Saya kira fasilitas pesawat jet pribadi sangat tidak rasional dijadikan alasan dalam distribusi logistik dalam penyelenggaraan pilkada ini," jelasnya.
Baca juga: Pilkada 2024, Distribusi Logistik hingga 800 Ribu TPS |