Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: dok MI
Putri Purnama Sari • 22 March 2025 14:58
Jakarta: Menjelang Lebaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan. Beberapa modus yang sering terjadi antara lain:?
1. Pinjaman online ilegal
Penawaran pinjaman dengan proses cepat tanpa syarat jelas, namun dengan bunga tinggi dan risiko penyalahgunaan data pribadi. ?
2. Investasi ilegal
Penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko, padahal tidak memiliki izin resmi. ?
3. Phishing
Upaya memperoleh informasi atau data pribadi melalui tautan (link) palsu yang dikirimkan melalui pesan atau email. ?
4. Impersonasi
Penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban. ?
5. Penawaran kerja paruh waktu
Modus yang menawarkan pekerjaan sementara dengan iming-iming penghasilan tinggi, namun bertujuan menipu korban.
Melihat banyaknya modus penipuan di sektor keuangan menjelang lebaran, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk menangani laporan penipuan.
Baca juga: Awas! Waspada Munculnya Bank Emas Bodong |