Prajurit TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini, Ini Respons Puan

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Prajurit TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini, Ini Respons Puan

Fachri Audhia Hafiez • 11 March 2025 12:23

Jakarta: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menjabat di kementerian/lembaga harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Ketua DPR Puan Maharani memahami bahwa hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Bahwa Panglima tentu saja itu sesuai dengan UU TNI yang sekarang," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Puan mengatakan saat ini juga tengah berproses Revisi UU TNI di Komisi I DPR. Ketua DPP PDIP itu mengatakan perlunya melihat apakah ketentuan di UU TNI sebelumnya diubah. Khususnya terkait prajurit yang mengisi jabatan sipil wajib mundur.

"Jadi nanti kita lihat bagaimana apakah itu akan dilaksanakan, apakah yang itu akan direvisi dan lain sebagainya tentu saja nanti tergantung dari hasil RDP (rapat dengar pendapat) dan masukan dari masyarakat," ucap Puan.

DPR, kata Puan, terus mendengar masukan dari masyarakat. Termasuk mendengarkan dari pihak pemerintah.

"Terkait dengan RUU TNI, kembali lagi kita harus tunggu RDP dengan Menhan, nanti selesai. Karena di situ lah tempat bagaimana kita bisa saling bertukar pikiran, berdiskusi terkait dengan apa yang kemudian menjadi masukan dari pihak pemerintah dan juga masukan dari pihak DPR untuk kemudian dikolaborasi menjadi masukan dalam pelaksanaan RUU TNI yang akan datang," ujar Puan.
 

Baca juga: Panglima Pastikan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil akan Pensiun Dini

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menjabat di kementerian/lembaga bakal pensiun dini atau mengundurkan diri. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menurut dia, regulasi itu mengatur tugas pokok TNI, kedudukan TNI, hingga organisasi. Aturan pensiun dini atau mengundurkan diri tertuang dalam Pasal 47 UU TNI.

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004)," kata Agus di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)