Pembongkaran Pagar Laut, Ombudsman Didesak Transparan Soal Malaadministrasi

Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh. Foto: Dok pribadi

Pembongkaran Pagar Laut, Ombudsman Didesak Transparan Soal Malaadministrasi

Wandi Yusuf • 20 January 2025 09:58

Jakarta: Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut dia, sikap itu bukti kepedulian dan keberpihakan kepada rakyat.

"Terutama karena ini meresahkan warga, kemudian menjadi isu liar, tentu ini harus disikapi dengan adanya kebijakan terkait hal tersebut. Maka langkah Presiden Prabowo ini sudah tepat dan kita dukung," kata Rahmat, melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Januari 2025.

Rahmat menekankan adanya perintah pembongkaran tersebut harus ditindaklanjuti dengan keseriusan Ombudsman. Dalam hal ini, Ombudsman didesak untuk mengevaluasi kemungkinan adanya malaadministrasi dalam proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang berada di sekitar adanya pagar laut tersebut. 

"Ombudsman harus terus melanjutkan kajiannya agar bisa menjelaskan kepada publik. Agar tidak terulang kejadian yang sama di tempat lain," kata politikus PKS itu.

Rahmat juga mengimbau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengevaluasi secara menyeluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Berbagai kontroversi dan penolakan masyarakat yang dipertegas perintah pembongkaran pagar laut di kawasan tersebut oleh Presiden Prabowo dipandang Rahmat menunjukkan perlunya langkah evaluasi mendalam.

"Proyek ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi semata. Aspek sosial, hukum, dan lingkungan harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atas nama pembangunan,” kata dia.

Menurut dia, status PSN tak lantas menjadi alasan bagi pengembang untuk mengabaikan hak-hak masyarakat. Dia mengingatkan perlunya evaluasi yang objektif dan transparan guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
 

Baca: 

Ombudsman Kesulitan Cari Pelanggar Administrasi dalam Kasus Pagar Laut


Ombudsman mengaku masih kesulitan mencari pihak yang melanggar administrasi dalam pembangunan pagar laut. Pasalnya, belum ada pihak yang mengaku memberikan izin pembangunan tersebut.

“Belum adanya kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar tersebut,” kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.

Najih menjelaskan Ombudsman telah membentuk tim investigasi untuk menangani kasus ini. Sejauh ini, kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pemerintah daerah kompak menjawab tidak pernah merasa memberikan izin atas pemasangan pagar laut.

Sebelumnya, manajemen PIK 2 menyatakan jika pagar tersebut bukan dari pihaknya. "Jadi, tanggul laut itu bukan dari kami yang melakukan pembangunannya," ujar salah satu manajemen PIK 2, Toni, Minggu, 12 Januari 2025.

Toni menjelaskan, luas wilayah PIK dalam proyek strategis nasional (PSN) tidak mencakup pagar bambu terbentang di pesisir Kabupaten Tangerang itu. 

"Yang masuk PSN PIK 2 itu ada beberapa kecamatan, seperti Teluknaga dan Sukadiri. Tapi kalau yang pagar bambu itu, kami tegaskan bukan, wilayah kami hanya di daratan. Selain itu untuk proyek PSN PIK 2 itu juga belum dimulai," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wandi Yusuf)