Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 7 September 2024 06:28
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan imbauan kepada panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Lembaga Antirasuah. Kandidat yang memiliki catatan pelanggaran etik diminta tidak diloloskan.
“Kami mengimbau kepada pansel pimpinan dan Dewas KPK supaya siapapun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat konferensi pers di kantornya yang dikutip pada Sabtu, 7 September 2024.
Imbauan itu dinilai penting untuk memastikan citra KPK tetap baik ke depannya. Pemberantasan korupsi bakal dipertanyakan jika Lembaga Antirasuah dipimpin orang bermasalah.
“Ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Syamsuddin.
Baca juga: Dewas KPK Bantah Cemarkan Nama Baik Nurul Ghufron |