Respons Putusan MK, Ridwan Kamil: Banyak Lawan Semakin Bagus

Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil. Foto: Metro TV/Elma Rosana

Respons Putusan MK, Ridwan Kamil: Banyak Lawan Semakin Bagus

Elma Rosana • 20 August 2024 15:22

Tangerang: Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil menanggapi putusan yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Putusan ini merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK ini menurunkan ambang batas pada pencalonan kepala daerah, khususnya di Jakarta, menjadi 7,5 persen. Sebelumnya, dibutuhkan ambang batas sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.

"Saya, mau sedikit mau banyak kan tadi sudah saya jelaskan pernah banyak sekali di wali kota Bandung delapan pasang, pernah empat pasang, makin banyak makin bagus," ucap RK di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dia menghormati putusan MK tersebut. Sebagai rakyat, Ridwan Kamil mengatakan siap mematuhi setiap aturan yang berlaku.

"Ya jadi saya mengikuti saja aturan di negeri ini kan dari awal juga tugas kami hanya mengikuti," kata RK.
 

Baca juga: KPU Bakal Konsultasi ke DPR Terkait Putusan MK Soal UU Pilkada

Ridwan Kamil menyebut masih menunggu keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mengingat, pendaftaran Pilkada 2024 akan dibuka pada 26 Agustus 2024.

"Kalau ada perubahan aturan, kalau memang sudah berlaku atau seperti apa kita tunggu keputusan resminya ya," tuturnya.

Setidaknya ada dua putusan MK yang krusial terkait syarat pencalonan kepala daerah. Pertama, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Penurunan ambang batas itu menyesuaikan dengan persyaratan dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen. 

Selain itu, MK memutuskan partai politik tanpa kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.

Putusan berikutnya soal penegasan syarat usia minimum calon kepala derah dihitung saat penetapan pasangan calon. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menetapkan syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon. Putusan MA ini kemudian diakomodasi lewat peraturan KPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)