Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil. Foto: Metro TV/Elma Rosana
Elma Rosana • 20 August 2024 15:22
Tangerang: Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil menanggapi putusan yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Putusan ini merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan MK ini menurunkan ambang batas pada pencalonan kepala daerah, khususnya di Jakarta, menjadi 7,5 persen. Sebelumnya, dibutuhkan ambang batas sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.
"Saya, mau sedikit mau banyak kan tadi sudah saya jelaskan pernah banyak sekali di wali kota Bandung delapan pasang, pernah empat pasang, makin banyak makin bagus," ucap RK di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dia menghormati putusan MK tersebut. Sebagai rakyat, Ridwan Kamil mengatakan siap mematuhi setiap aturan yang berlaku.
"Ya jadi saya mengikuti saja aturan di negeri ini kan dari awal juga tugas kami hanya mengikuti," kata RK.
Baca juga: KPU Bakal Konsultasi ke DPR Terkait Putusan MK Soal UU Pilkada |