Bawaslu Desak KPU Perbaiki Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pilkada

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. MI/Susanto

Bawaslu Desak KPU Perbaiki Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pilkada

Media Indonesia • 24 March 2024 07:56

Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar memperbaiki hak politik penyandang disabilitas. Perbaikan bisa dilakukan saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, hal ini diawali dengan pendataan administrasi secara lebih baik. Sehingga dapat memberikan akses dan alat bantu bagi pemilih kalangan disabilitas.

"Ke depan, masukan kepada KPU dalam masalah seperti ini perlu berbicara bagaimana proses pemungutan suara yang bisa diakses bagi para penyandang disabilitas dimulai dari data administratif. Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) bisa mengecek seluruh pemilih yang ada, termasuk bagi penyandang disabilitas," ungkap Bagja, Minggu, 24 Maret 2024.

Bagja mengatakan, dengan adanya sensus yang dilakukan KPU setiap lima tahun sekali, maka perlu adanya perbaikan data. Hal ini juga perlu diikuti pengembangan kualitas pelayanan jajaran KPU.

“Dengan adanya KPU bisa melakukan sensus lima tahun sekali, sehingga perlu adanya bimbingan teknis yang memadai termasuk dalam memerhatikan penyandang disabilitas lebih baik kembali," tuturnya.
 

Baca juga: 

Hadapi Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Siapkan Dalil Kuantitatif dan Kualitatif



Bawaslu, lanjutnya, akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan hak bagi pemilih dari kalangan disabilitas. Oa mencontohkan, soal pendataan pada Pemilu 2024, saat pembacaan daftar pemilih sementara (DPS) tidak disebutkan berapa jumlah penyandang disabilitas yang diperlukan alat khusus bantu.

“Itu kami protes saat pembacaan DPS. Begitu juga saat (penetapan) DPT tidak ada (jumlah data pemilih kalangan disabilitas). Lalu ada juga masukan berupa surat dari Komnas HAM kami untuk memantau dan mengawasi (hak politik bagi penyandang disabilitas) tersebut. Bawaslu juga telah menyampaikan permasalahan akses ke TPS kepada KPU," ujar dia.

Jelang diselenggarakannya Pemilihan Serentak 2024, Bagja berharap adanya perbaikan yang dapat dimulai dari aturan teknis berupa Peraturan KPU (PKPU). Bagja merasa perlu bimbingan teknis bagi jajaran KPU, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dipilih dari warga sekitar TPS. 

“Kita harus memperbaiki, mau tidak mau perbaikannya dari Peraturan KPU (PKPU) bagi penyandang disabilitas. Untuk itu perlu menyajikan data, sehingga Bawaslu juga dapat ikut membantu. Misalnya di TPS A ada dua penyandang disabilitas, satu tunanetra, satu lagi tuna rungu, maka sudah dipersiapkan alat bantu,” katanya.

Bagja juga mengingatkan bahwa KPPS juga harus mendapatkan pemahaman dan pelatihan. Sehingga mereka tahu memberlakukannya karena KPPS merupakan warga sekitar TPS. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)