Penindakan Rasuah, Penegak Hukum Diminta Pastikan Kerugian Negara

Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Undip Yos Johan Utama/Istimewa

Penindakan Rasuah, Penegak Hukum Diminta Pastikan Kerugian Negara

M Sholahadhin Azhar • 12 October 2024 06:03

Jakarta: Penindakan pidana terkait rasuah disorot, utamanya terkait faktor pokok yang menyebabkan pidana terkait masuk kategori korupsi. Penegak hukum diminta memastikan kerugian negara terkait hal itu.
 
"Tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara," kata Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Undip Yos Johan Utama, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 12 Oktober 2024.

Hal tersebut diungkap Yos, dalam merespons perkara yang menjerat terpidana Mardani Maming. Menurut dia, mesti ada audit resmi terkait ini, misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga terkait lain.

"Tanpa adanya bukti kerugian negara, tidak ada dasar yang kuat untuk menyatakan Maming bersalah," ujar Rektor Universitas Diponegoro periode 2015-2024 ini.
 

Baca: Sandra Dewi Tidak Tahu Penghasilan Harvey Moeis

Atas dasar itu, dia mengkritik putusan hakim dalam perkara ini. Sebab, bukti tak cukup kuat mendukung dakwaan. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu dinilai  telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Tindakan Mardani Maming dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan, sehingga seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum," kata dia.

Menurut Johan, perizinan tambang itu juga telah melalui kajian di daerah hingga pusat. Bahkan, IUP yang dikeluarkan medapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

Johan menilai perlu telaah ulang terhadap putusan hakim. Hal tersebut dibutuhkan untuk menegakkan keadilan. Sebab, pengadilan mesti memastikan putusan dengan pertimbangan matang.

"Berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keadilan bagi semua pihak dapat terwujud," ujar dia.

Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menyoroti kelemahan proses penuntutan. Ia menyatakan bahwa pihak yang dituduh sebagai pemberi suap, Alm. Hendry Setio, tidak pernah diperiksa karena telah meninggal dunia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)