Gibran Bungkam Disinggung soal Gerakan 'Peringatan Darurat'

Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung ke Pasar Baru Trade Center Bandung, Jawa Barat, Kamis, 22 Agustus 2024. (MGN/Edwan Hadnansyah)

Gibran Bungkam Disinggung soal Gerakan 'Peringatan Darurat'

Roni Kurniawan • 22 August 2024 13:25

Bandung: Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih, Gibran Rakabuming Raka, tak menanggapi ketika disinggung terkait masifnya gerakan 'Peringatan Darurat' saat berkunjung ke Pasar Baru Trade Center Bandung, Jawa Barat, Kamis, 22 Agustus 2024.

Gibran melakukan safari ke sejumlah tempat di Bandung, salah satunya pasar baru yang merupakan pusat perbelanjaan di ibu kota Jabar tersebut. Gibran yang didampingi sang istri, Selvi Ananda, serta ditemani artis papan atas Raffi Ahmad, mengelilingi pasar modern tersebut.

Usai berkeliling, Gibran tak menggubris permintaan sejumlah awak media yang telah menunggu di lobi utama pasar. Gibran bergegas keluar dan mendapat pengawalan ketat dari sejumlah Paspampres serta kader Partai Gerindra.

Sejumlah awak media yang mencoba untuk mencecar Gibran hingga area bibir Jalan Otto Iskandardinata, tak mendapatkan jawaban apa pun. Gibran memilih bungkam, tak mengeluarkan sepatah kata pun, terkait aksi masif Peringatan Darurat, yang merujuk pada gerakan massal mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal serupa pun terjadi ketika Gibran mengunjungi pabrik susu di Lembang. Gibran langsung bergegas menuju mobil, meninggal awak media yang menanyakan aksi demo yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Sebelumnya, Gibran mengunjungi pasar baru dan sempat berbelanja pakaian anak bersama Selvi. Gibran pun hanya mengelilingi pasar tersebut tanpa diskusi atau berbincang baik dengan pedagang maupun pengunjung.

Saat ini, Gibran bersama rombongan mengunjungi rumah makan sunda. Rencananya, dilanjutkan meninjau kawasan Alun Alun Bandung yang kini sedang direnovasi.
 

Baca juga: Kantor DPRD Jabar Dikepung Massa Mengawal Putusan MK

Sebagai informasi, pada Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)