Warga Karet Tengsin Tangkap Maling Motor di Siang Bolong

Ilustrasi. Medcom.id.

Warga Karet Tengsin Tangkap Maling Motor di Siang Bolong

Medcom • 19 April 2024 15:42

Jakarta: Warga Kelurahan Karet Tengsin (Karteng) Tanah Abang, Jakarta Pusat, berhasil menangkap satu pencuri kendaraan bermotor. Pelaku nekat beraksi di siang bolong.

"Warga RT 010 RW 06 berhasil tangkap palaku pencurian motor. Tengah hari bolong pukul 12.00 WIB," ucap Ketua RW 06, Zularman Djusman saat diwawancarai, Jumat, 19 April 2024.

Ia mengatakan saat kejadian motor matic milik warga bernama Rony tengah terparkir dan dalam keadaan mogok. Tiba-tiba, motor itu dibawa dua orang tak dikenal. Diduga pelaku menggunakan kunci T untuk membobol motor tersebut.

"Motor itu sempat didorong oleh pelaku. Kebetulan, pihak keamanan kami yang tinggal di RT 10 melihatnya, lalu memanggil para pelaku satu hingga dua panggilan," kata Zularman, Jumat, 19 April 2024.

Panggilan tak digubris, pihak keamanan langsung meneriaki para pelaku. Para maling itu langsung memarkirkan motor curian dan kabur. Satu pelaku kabur dengan berlari ke RT 1 yang lokasinya berdampingan dengan RT 10, dan satu pelaku lainnya diinformasikan kabur dengan motor.

"Ketika disisir semua, ketahuan ada yang sembunyi di belakang kandang ayam. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke pos RW dan di sana di interogasi," ucap dia.

Pelaku mengaku berasal dari daerah Petamburan. Namun, saat warga mengecek identitas pelaku, justru identitas orang lain yang didapat. Pelaku mengaku pernah juga mencopet dan begal.

"Pelaku sempat di amuk massa juga oleh masyarakat. Dan setelah interogasi, kami koordinasi dengan tim Buser dan pelaku langsung dibawa,” ucapnya.
 

Baca juga: Dukcapil DKI Buka Forum Sanggah bagi yang Keberatan Penonaktifan KTP

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Kukuh Islami mengatakan, YY merupakan mantan napi kasus pencurian telepon genggam.

"Pelaku mantan residivis dalam kasus pencurian. Tersangka ini awalnya naik gojek dari rumahnya Petamburan, lalu turun di Bendungan Hilir. Tersangka jalan kaki lalu tiba di TKP, dia melihat motor terparkir di teras rumah," ucapnya, Jumat 19 April 2024.

Tersangka YY menggunakan kontak motor miliknya guna menghidupkan motor curian. Upayanya menghidupkan motor gagal, YY langsung mendorong motor tersebut.

"Ketika jarak 100 meteran, saksi yang mengenal sepeda motor tersebut langsung teriak maling. Lalu motor tersebut ditinggalkan, kunci dia buang dan dia lari," ujarnya.

YY memilih bersembunyi di kandang ayam milik warga. Namun, upaya melarikan dirinya diketahui warga dan berhasil ditangkap.

"Dalam pengakuannya, pelaku mantan residivis pencurian telepon genggam dan pernah dihukum dua tahun penjara," terangnya.

YY dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan lima tahun penjara. (Medcom.id/Christian)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)