65 Napi Nasrani Lapas Malang Dapat Remisi Natal

Pemberian remisi natal/Dok. Lapas Malang

65 Napi Nasrani Lapas Malang Dapat Remisi Natal

Daviq Umar Al Faruq • 25 December 2024 12:31

Malang: Sebanyak 65 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur, mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2025. Remisi diberikan pada Rabu, 25 Desember 2024 pukul 09.00 WIB.

Kalapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan, total ada 79 orang narapidana beragama Nasrani yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Malang saat ini. Dari jumlah itu hanya 65 orang napi yang menenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Natal.

"Ada 65 orang yang mendapat RK I. Terdiri dari 13 orang mendapat remisi 15 hari, 45 orang mendapat remisi satu bulan dan tujuh orang mendapat remisi satu bulan 15 hari," katanya.

Ketut mengaku, tidak ada narapidana yang mendapat RK II atau langsung bebas pada Natal tahun ini. Selain itu, ada 14 narapidana Nasrani yang tidak memenuhi syarat untuk mendapat remisi Natal.

"Rinciannya masih usulan remisi susulan satu orang, menjalani subsidair empat orang, Reg F satu orang, belum 6 bulan lima 5 orang dan tanggal ekspirasi lebih kecil daripada tanggal pemberian remisi tiga orang," ujarnya.

Ketut menerangkan, pemberian remisi kepada narapidana ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan. Terutama kepada mereka yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya.

"Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat," bebernya.

Ketut menegaskan, Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata. Namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan. 

Ia mengaku, rasa syukur dalam memperingati Hari Raya Natal ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya. Termasuk dan tidak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya. 

"Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan apresiasi pada momentum ini berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)