Lima tersangka pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12) sore. (Media/Djoko Sardjono)
Djoko Sardjono • 19 December 2024 10:27
Klaten: Polres Klaten, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur, berinisial FPA, 17, warga Desa Pesu, Kecamatan Wedi, Klaten. Sebanyak lima tersangka ditangkap.
Kasus kekerasan itu dilakukan lima pelaku di rumah kos Edelweis, Klaten Utara. Dalam tayangan video yang viral, korban ditendang dan dipukul oleh para pelaku.
"Tindak pidana kekerasan terhadap anak itu dilakukan para tersangka secara bersama-sama pada 15 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah kos Edelweis,” ungkap Kapolres Klaten AKB Warsono dalam konferensi di Mapolres Klaten, Rabu sore, 18 Desember 2024.
Para tersangka berinisial AP, 29; AM, 26; DJ, 34; IS, 24; dan AR, 28. Mereka semua warga Klaten.
Baca:
Santri di Nganjuk Lumpuh, Diduga Dianiaya Teman Sekamar |