Viral Penganiayaan Anak di Klaten, 5 Pelaku Ditangkap

Lima tersangka pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12) sore. (Media/Djoko Sardjono)

Viral Penganiayaan Anak di Klaten, 5 Pelaku Ditangkap

Djoko Sardjono • 19 December 2024 10:27

Klaten: Polres Klaten, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur, berinisial FPA, 17, warga Desa Pesu, Kecamatan Wedi, Klaten. Sebanyak lima tersangka ditangkap. 

Kasus kekerasan itu dilakukan lima pelaku di rumah kos Edelweis, Klaten Utara. Dalam tayangan video yang viral, korban ditendang dan dipukul oleh para pelaku. 

"Tindak pidana kekerasan terhadap anak itu dilakukan para tersangka secara bersama-sama pada 15 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah kos Edelweis,” ungkap Kapolres Klaten AKB Warsono dalam konferensi di Mapolres Klaten, Rabu sore, 18 Desember 2024.

Para tersangka berinisial AP, 29; AM, 26; DJ, 34; IS, 24; dan AR, 28. Mereka semua warga Klaten.

Baca: 

Santri di Nganjuk Lumpuh, Diduga Dianiaya Teman Sekamar


Kepada petugas, para tersangka mengaku melakukan kekerasan tersebut karena sakit hati. Korban diduga telah menyebarkan hoaks dan dituduh mencuri pakaian dan uang milik salah satu tersangka.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AK Yulianus Dica Ariseno, menambahkan kondisi korban kini mulai membaik secara fisik. Namun, korban masih mengalami trauma.

Selain lima tersangka yang ditangkap, Satreskrim Polres Klaten masih menyelidiki keberadaan seorang pelaku inisial T. Para tersangka pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp72 juta. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)