Polda Jateng Periksa 23 Saksi Terkait Penembakan oleh Aipda Robig

Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang diputuskan PTDH. Dokumentasi/ Media Indonesia

Polda Jateng Periksa 23 Saksi Terkait Penembakan oleh Aipda Robig

Media Indonesia • 11 December 2024 08:33

Semarang: Polda Jawa Tengah telah memulai penyidikan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang dengan tersangka Aipda Robig Zaenudin. Tersangka juga sudah dipindahkan ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Tersangka Aipda Robig Zaenudin yang baru saja diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik kepolisian juga bakal menghadapi penyidikan tindak pidana umum dengan ancaman pasal berlapis yakni pembunuhan, penganiayaan dan Undang-undang perlindungan anak.

"Proses penyidikan masih berlangsung, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 23 saksi, baik itu temsn mendiang Gamma maupun saksi lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, Rabu, 11 Desember 2024.
 

Baca: Pelaku Penembakan Gamma Dipecat dari Kepolisian
 
Artanto menjelaskan polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan untuk mempercepat penyidikan tersangka Robig Zaenudin telah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

"Segera mungkin kami menyelesaikan pemberkasannya," jelasnya.

Meskipun telah dipindahkan ke ruang tahanan Ditreskrimum, menurut Artanto, tempat tahanan tersebut dipisahkan dengan tahanan lain yakni di ruang tahanan khusus anggota kepolisian, namun dijamin tidak ada perlakuan istimewa untuk tersangka Robig Zaenudin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)