Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Candra Yuri Nuralam • 24 October 2023 06:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima cicilan pidana pengganti dari mantan Bupati Muara Enim Juarsyah. Dana itu disetorkan ke kas negara.
"Besaran cicilan yang telah dibayarkan Rp1,6 miliar," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Oktober 2023.
Ali menjelaskan pengurusan penyetoran dana itu ditangani oleh Jaksa Eksekutor KPK Feby Dwiyandospendy melalui biro keuangan. Pidana pembayaran uang pengganti Juarsyah masih belum lunas.
"Total kewajiban pembayaran uang pengganti Rp2,9 miliar," ucap Ali.
Saat ini, Juarsyah baru membayarkan pidana penggantinya. Hukuman denda dalam kasusnya belum dilunasi.
"Belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta," ujar Ali.
KPK menegaskan bakal terus menagih pidana denda maupun pengganti terpidana. Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dari tindakan korupsi.