Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 7 December 2024 16:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyita handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ponsel Hasto digunakan untuk mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.
“(Barang Hasto) masih digunakan dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Desember 2024.
Tessa belum bisa memastikan pengembalian ponsel Hasto. Isi data yang diyakini berkaitan dengan perkara Masiku ini belum bisa dibeberkan KPK.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak melanjutkan gugatan perdata Hasto, terkait penyitaan ponsel oleh KPK. Dalihnya, hal tersebut bukan kewenangan PN Jaksel.
KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Hasto. Tessa menegaskan pihaknya tidak melakukan kesalahan setelah mengambil sementara ponsel politikus PDIP tersebut.
Baca: KPK Bantah Surat DPO Harun Masiku 2020 Tak Berlaku |