Personel Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah titik traffic light di Kota Banda Aceh. Foto: Istimewa
Medcom • 4 May 2024 12:42
Banda Aceh: Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah titik traffic light di Kota Banda Aceh. Pemasangan itu dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, mengatakan traffic light yang dipasangi papan rambu peringatan ETLE itu ada di sejumlah titik lokasi di Kota Banda Aceh.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, yaitu dengan memasang papan rambu peringatan ETLE. Pemasangan itu di antaranya di traffic light Lambaro, Simpang PKA, Jambo Tape, dan Simpang Lima," kata Iqbal, Sabtu, 4 Mei 2024.
Iqbal menerangkan, pada papan rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi beberapa imbauan kepada pengendara,yaitu wajib menggunakan helm SNI, dilarang menerobos lampu merah, dan gunakan sabuk keselamatan.
Baca juga: Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Terapkan Tilang Elektronik |